Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Metro Jaya didesak untuk mengungkap sumber pengembalian dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia sebesar Rp2 miliar dari panitia Pemuda Muhammadiyah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Kenapa harus dikembalikan kalau memang tidak terlibat, tidak melakukan, tidak jadi bagian dari prasangka-prasangka yang terjadi?” kata mantan Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Rabu (28/11).

Ade mempertanyakan asal uang yang dikembalikan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 dari perwakilan Muhammadiyah Ahmad Fanani kepada Kemenpora itu.

Dikatakan Ade, masyarakat perlu mengetahui maksud dan sumber pengembalian uang kegiatan yang diiniasi Kemenpora itu sehingga polisi harus menelusuri.

Ade menuturkan seharusnya Ahmad Fanani dan Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammdiyah Dahnil Anzar Simanjuntak tidak perlu mengembalikan uang dan harus mempertahankan argumentasi jika meyakini tidak terjadi tindak pidana korupsi kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu mengungkapkan pengembalian dana itu tidak menghilangkan dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengaku telah melapor ke Menpora Imam Nahrawi mengenai pengembalian dana Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari perwakilan panitia Pemuda Muhammadiyah.

Gatot mengungkapkan Kemenpora menerima pengembalian dana Rp2 miliar dalam bentuk cek BNI yang langsung dikirim melalui surat langsung ke Menpora.

“Sehingga kami terpaksa membuka izin untuk membuka langsung. Untuk selanjutnya akan kami proses pengembalian ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Gatot.

Sebelumnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melibatkan GP Ansor dan Pemuda Muhammadiyah menggelar Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), status kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, Ketua Pelaksana Ahmad Fanani, panitia dari Kemenpora Abdul Latif, dan panitia dari GP Ansor Safaruddin pada Senin (19/11).

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Teuku Wildan