Jakarta, Aktual.com – Polisi kembali menangkap seorang tersangka pelaku dugaan pengeroyokan berujung maut terhadap Haringga Sirila (23), seorang suporter Persija atau anggota The Jakmania, sehingga jumlah tersangka menjadi delapan orang.

“Iya, satu orang ditangkap lagi. Tersangka bernama Joko Susilo,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/9).

Dengan demikian, rincian delapan orang tersangka kasus ini adalah sebagai berikut: Goni Abdulrahman (20), Aditya Anggara (19), Dadang Supriatna (19), Satria Muhammad Renaldi (17), Dani Fahmi Alamsyah (16), Budiman (41), Cepi (20) dan Joko Susilo (32).

Para tersangka tersebut diamankan di Satreskrim Polrestabes Bandung. Sejumlah barang bukti yang disita polisi dari tangan para tersangka diantaranya balok kayu, pecahan piring dan botol, tujuh stel baju tersangka, baju dan celana korban.

Dedi menambahkan jenazah mendiang Haringga saat ini sudah berada di rumah duka di Kampung Kebulen, Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid