Jakarta, Aktual.com — Kepala Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang Hariono sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pisah kepolisian. Namun demikain, Hariono tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Salim Kancil, ‎melainkan kasus penambangan ilegal.

Dari penetapan Hariono dalam kasus tersebut, polisi menyita alat berat sebagai barang bukti pengerukan pasir. “Untuk sementara kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal. Nah, kalau untuk pembunuhan, kita masih melakukan pendalaman.” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadi, Rabu (30/9).

Irjen Pol Anton Setiadi mengatakan, selain Hariono ada nama berinisial BB yang menjadi pendalaman penyidik atas kasus kematian Salim Kancil. Sebab, BB diduga sebagai otak dari pembunuhan tersebut, yang bisa menggerakkan warga untuk melakukan pembunuhan.

“Kita juga masih melakukan pendalaman tentang peran masing-masing dari para tersangka.” lanjutnya.

Sementara hingga saat ini, sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. Dua diantaranya harus menjalani wajib lapor dikarenakan masih dibawa umur. Dari penangkapan 22 tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor untuk melindas, batu, pacul, sajam, tali termasuk kayu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Ahmad H. Budiawan
Editor: Wisnu