Jakarta, Aktual.com — Kepolisian Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin (27) sebelum tewas mengandung zat sianida.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal, di Jakarta.

“Saat ini sudah dipastikan bahwa zat itu kandungannya adalah sianida,” terang Iqbal, kepada Aktual.com, di Jakarta, Minggu (17/1).

Kepastian tersebut berdasarkan hasil laporan dari Puslabfor Polri dan juga autopsi jenazah korban yang menyatakan terdapatnya kandungan zat sianida di dalam tubuh dan kopi yang diminum Mirna.

Meskipun sudah ada kepastian tersebut, pihak Kepolisian tidak menyebutkan berapa jumlah sianida yang terkandung dalam kopi yang diminum Mirna.

Iqbal menambahkan, bahwa jajarannya belum menetapkan pelaku yang tega menaruh zat mematikan tersebut ke dalam gelas kopi Mirna.

“Semuanya masih diperiksa sebagai saksi. Saat ini penyidik masih bekerja. Yang jelas kami belum menentukan tersangka,” imbuhnya.

Kendati belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Mirna, Iqbal mengatakan, bahwa dalam peristiwa ini terindikasi adanya
perbuatan jahat.

Oleh karena itu, jika sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, pelakunya akan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

“Ya pembunuhan dengan berencana, kalau memang nanti terbukti. Ya bisa pasal 340,” tandas Iqbal menegaskan.

Artikel ini ditulis oleh: