Jakarta, Aktual.com – Kepolisian sedang menginformasikan kepada masyarakat tentang penggunaan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung menuju Depok, di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Penegakan hukum menggunakan tilang ETLE akan dijalankan pada pagi dan sore hari mulai dari hari Kamis (24/8),” kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, di Jakarta, pada hari Rabu.

Multazam menjelaskan bahwa lokasi penyuluhan ini dipilih karena sering dilewati oleh kendaraan bermotor, terutama sepeda motor, yang melawan arus lalu lintas.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan karena adanya kendaraan yang melawan arus,” ujarnya.

Multazam juga menyampaikan bahwa penindakan ini akan melibatkan berbagai instansi seperti Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.

Acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Jaksel, Polsek Jagakarsa, Provost TNI AD, dan Satpol PP.

Sebelumnya, Kepolisian telah melaporkan bahwa tujuh pengendara sepeda motor bertabrakan dengan truk yang membawa batu bata di Jalan Raya Lenteng Agung RT 01/07, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada hari Selasa pukul 07.00 WIB. Kecelakaan ini terjadi karena pengendara sepeda motor melawan arah lalu lintas.

“Sepeda motor ini berlawanan arah menurut informasi dari korban dan saksi di lokasi kejadian,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bayu Marfiando, kepada wartawan di Jakarta, pada hari Selasa (22/8).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Sandi Setyawan