Jakarta, Aktual.com – Penyidik Polda Papua menahan Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPEK) PT Freeport Indonesia berinisial S terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp3,39 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Papua AKBP Ahmad Kamal kepada Antara di Jayapura, mengatakan S sudah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga menggelapkan iuran anggota PUK yang seharusnya diserahkan ke Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Mimika sebesar 30 persen.

Dana tersebut merupakan iuran anggota sejak Januari 2014 hingga Agustus 2016.

Virgo Salosa selaku Ketua SPSI Timika kemudian melaporkannya ke Polres Mimika dengan nomor laporan polisi (LP) 795/IX/2016/Papua/Res Mimika tertanggal 7 September 2016.

Kasus tersebut kemudian diambil alih dan ditangani Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua.

AKBP Kamal mengatakkan tersangka S akan dijerat pasal 372 KUHP atau pasal 374 KUHP, dan ditahan sejak 8 Desember 2016.

“Kini penyidik masih terus memeriksa kasus tersebut, untuk permberkasan perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Wahyu Wibowo selaku pengacara tersangka S secara terpisah membantah kliennya menggelapkan uang iuran anggota PUK SPEK PT Freeport.

“Yang terjadi adalah perbedaan yang seharusnya diselesaikan secara internal tanpa harus dilaporkan ke polisi,” ujarnya.

Menurut dia, kleinnya tidak melakukan penggelapan karena yang terjadi adalah kesalahpahaman penghitungan dan PUK SPEK PT Freeport juga sudah menyerahkan dana sebesar Rp900 juta sesuai permintaan dari pengurus pusat SPSI agar mengirim uang iuran untuk DPC SPSI Timika melalui SPSI Pusat.

“Uang tersebut sudah dikirim tanggal 7 Desember lalu melalui rekening DPP SPSI sehingga DPC SPSI Timika diminta untuk mencabut laporan polisi namun tidak dilakukan,” kata Wahyu Wibawa.

Ia pun meminta kleinnya ditangguhkan penahanannya.

(Ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby