ilustrasi (istimewa)

Surabaya, Aktual.com – Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menetapkan tersangka berinisial MH karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai lurah untuk melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima.

“MH terjaring operasi tangkap tangan saat melakukan pungli kepada para pedagang kaki lima di Jalan Perak Barat Surabaya,” ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ronny Suseno dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat (23/2).

Dia mengatakan terdapat ratusan pedagang kaki lima di sepanjang Jalan Perak Barat Surabaya.

Namun saat MH terjaring operasi tangkap tangan oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya baru terkumpul senilai Rp1 juta dari sekitar 15 pedagang kaki lima, yang kini diamankan sebagai barang bukti.

“Rata-rata tersangka MH menarik pungli antara Rp50 ribu hingga 75 ribu kepada setiap pedagang kaki lima per bulan,” ucapnya.

Polisi mengungkap MH melakukan pungli kepada para pedagang di sepanjang Jalan Perak Barat Surabaya sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Tantrib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krembangan Surabaya di tahun 2016.

“MH kemudian menjabat lurah di wilayah Kecamatan Bubutan Surabaya pada tahun 2017 dan ternyata tetap menarik pungli kepada para pedagang kaki lima ini,” katanya.

Ronny menjelaskan, modus MH menarik pungli adalah dengan mengedarkan surat larangan berjualan di sepanjang Jalan Perak Barat Surabaya yang ditandatanganinya sendiri.

“Ujung-ujungnya menarik pungli agar para pedagang tetap bisa berjualan. MH sendiri yang menarik pungli kepada para pedagang tersebut dengan mendatangi lapaknya satu persatu sambil mengendarai sepeda motor,” ujarnya.

Sepeda motor yang dikendarai MH sebagai sarana menarik pungli kini turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

MH dijerat Pasal 12, huruf e, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” ucap Ronny.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara