Jakarta, Aktual.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap WB, pelaku tindak pidana peredaran kosmetik atau sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Pelaku diketahui melakukan penjualan secara online.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, kosmetik yang seluruhnya dijual WB secara online tersebut rata-rata dijual dengan harga jauh lebih murah dari kosmetik yang berizin. WB diketahui mendapatkan kosmetik tersebut juga secara onlie dari distributor di Jakarta.
“Barang-barang yang dijual dikirimkan ke konsumen melalui jasa pengiriman barang, tidak face to face,” kata dia di Markas Polda DIY, Selasa (7/7).

Andi mengatakan, penangkapan terhadap WB dilakukan di Jalan Garuda Pringwulung No 777, Condongcatur, Depok, Sleman. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan bukti berupa 40 boks kosmetik ilegal yang berisi total 6.059 kemasan kosmetik ilegal.

Kosmetik tersebut, di antaranya sabun pemutih sebanyak 36 buah, kapsul peninggi badan 71 buah, herbal pelangsing sebanyak 150 buah, masker wajah 100 buah, serta body spa sebanyak 60 buah. “Sebagian besar produksi tiongkok,” kata dia.

Menurut pengakuan pelaku, penjualan kosmetik yang telah berlangsung selama 7 bulan tersebut, WB mampu meraup untung Rp 2 juta dalam sehari.

Atas tindakannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman pidana penjara cukup berat. “Pelanggaran pasal yang diatur dalam undang-undang itu terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu