Polisi Tangkap Pemilik Akun @ypaonganan (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Yulianus Paonganan pemilik akun @ypaonganan yang kini menjadi pesakitan lantaran mengunggah foto Presiden Joko Widodo dan Artis Nikita Mirzani sempat mengajukan surat penangguhan penahanan. Namun, penyidik Bareskrim Polri menolak permintaan penangguhan tersebut.

“Kalau alasannya di luar alasan hukum, tidak akan kami jadikan pertimbangan. Makanya kami menolak itu,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya dalam diskusi Jurnalis Trunojoyo di Kawasan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12).

Menurutnya, alasan Paonganan mengajukan penangguhan penahanan, lantaran dia masih terikat kerja sama dengan salah satu lembaga negara untuk mengoperasikan kamera drone. Tapi, belum selesai kerja sama itu dilakukan, Paonganan ditangkap penyidik Bareskrim.

Meski demikian, Agung mengapresiasi Paonganan yang dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurut Agung, pria yang juga merupakan pemimpin redaksi suatu majalah tersebut tidak berbelit-belit di dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

“Pak Paonganan sangat welcome. Ketika kami menunjukan bukti-bukti pelanggaran dia, dia mengakui semua bahwa dia memang salah,” ujar Agung.

Meski menganggap alat bukti sudah lengkap, penyidik masih mencari satu alat bukti lagi. Dalam penggeledahan kediaman Paonganan di Pejaten, Jakarta Selatan, saat penangkapan, penyidik belum berhasil menemukan alat bukti itu. Agung yakin ketika alat bukti ini sudah ditemukan, pemberkasan akan berjalan cepat.

Paonganan saat ini sudah berstatus tersangka di Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri. Dia mengunggah foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani dengan tanda pagar #papadoyan****e.

‪Paonganan dikenakan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu Paonganan yang juga berprofesi sebagai dosen juga dikenakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Paonganan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu