Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) bersama Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo memberikan keterangan pers usai melakukan pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11). Pertemuan tersebut guna membahas penanganan rencana aksi 25 November dan 2 Desember yang kemungkinan adanya upaya tersembunyi dari kelompok yang ingin masuk ke DPR dan berusaha untuk menguasai DPR, serta larangan masyarakat untuk melakukan aksi di jalan protokol diantaranya Bundaran Hotel Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

Jakarta, Aktual.com – Polisi mengungkap kasus pencemaran nama baik pengunggah foto editan Kapolri Jenderal Tito Karnavian disandingkan dengan tokoh Partai Komunis Indonesia, DN Aidit.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, pelaku berinisial MRN (46) seorang narapidana penghuni Lapas Kelas IIA Pemuda Kota Tangerang.

Dalam foto hasil editan tersangka itu Tito dan Aidit tampak dibuat mirip. Kemudian foto tersebut di unggah pelaku sebanyak lima kali di akun Facebook miliknya.

“Tersangka tak suka pemerintah, dia memberikan banyak kritik hatespeech dalam bentuk konten, sehingga Krimsus Polda Metro Jaya bisa mengidentifikasi tersangka ini,” ujar Argo Yuwono Rabu (7/12).

Ia mengatakan, gambar dan tulisan yang diunggah tersangka tersebut bersifat pencemaran nama baik. Tak hanya itu, pelaku juga diduga telah mencemarkan nama baik Presiden Jokowi dan Buya Syafii Maarif.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, konten di Facebook pelaku dapat menimbulkan kebencian, permusuhan dan provokatif, serta mencemarkan nama baik.

“Di mana salah satu postingannya menyamakan gambar bapak Kapolri Jenderal Pol Tito yang disandingkan dengan DN Aidit kemudian dengan ada beberapa kalimat di sana,” kata Wahyu.

Dalam kasus ini, polisi menyita handphone merk samsung yang digunakan tersangka di dalam penjara, berikut alamat akun email dan medsos tersangka.

Ke depan, polisi masih akan melengkapi berkas perkara tersebut dan mengirimkannya ke Kejati DKI Jakarta. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid