Jakarta, Aktual.com – Penahanan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadi perhatian kalangan anggota DPR RI. Salah satunya, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto.

Didik berharap Dahlan Iskan tetap diberikan hak-hak hukum sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Khususnya, jika penetapan sebagai tersangka itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kesempatan Pak Dahlan untuk melakukan pembelaan atas hal-hal yang disangkakan,” ujar Didik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/10).

Didik mengaku menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan Kejati Jatim. Namun, ia mengingatkan agar penanganannya dilakukan dengan independen dan transparan. Sebab, dengan munculnya kasus ini banyak opini berkembang bahwa masalah ini kental akan unsur politis.

Menurutnya, Polri maupun Kejaksaan tengah menjalankan tugas-tugas dari pemerintah di bidang hukum. Tetapi, aparat penegak hukum juga harus memisahkan fungsinya sebagai pengemban amanat eksekutif.

“Ketika mengambil porsi aparat penegak hukum, mereka harus melepaskan baju-baju kekuasaan. Baju-baju dimana mereka membebaskan diri dari intervensi pihak manapun termasuk dari eksekutif,” terang politikus Partai Demokrat itu.

Karenanya, Didik berharap agar proses hukum yang dilakukan kepada Dahlan murni kepentingan hukum bukan kepentingan politik semata.

“Penegak hukum bekerja keras membuktikan. Penegakkan hukum harus digantungkan pada kepentingan hukum sendiri dan keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dahlan Iskan pada Kamis (27/10), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU) tahun 2002-2004. Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung juga memutuskan untuk menahan Dahlan sampai 20 hari ke depan.

 

*Nailin

Artikel ini ditulis oleh: