Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Nasdem Ingard Joshua bergegas meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (8/6). Ingard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Sanusi terkait kasus pembahasan raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai Utara Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/pras/16

Jakarta, Aktual.com — Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Nasdem Inggard Joshua dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ihwal suap dari perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi pantai utara Jakarta.

Anak buah Surya Paloh ini tidak menampik adanya dugaan aliran uang dari pengembang ke DPRD DKI. Namun sayangnya, dia tidak bisa menjelaskan lebih detil mengenai dugaan tersebut.

“Itu kan berkembang. Iya ditanya (soal uang Rp 5 miliar), tapi saya nggak tahu. Saya bilang Wallahualam, iya kan. Seperti yang saya katakan dulu, bahwasanya mengiyakan tidak, meniadakan tidak,” papar Joshua, usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/6).

Bahkan, penasihat fraksi Nasdem di DPRD DKI ini pun tidak membantah, kalau penyidik juga mengkonfirmasi sejumlah hal mengenai uang suap yang menjalar di partainya.

“Oh ya, bicara mengenai hal itu. tapi tentu saja kalau ditanya oleh penyidik kan tidak boleh menyembunyikan apa yang kita ketahui. Saya jelaskan itu. Soal internal fraksi saya, kurang lebih gitu,” katanya.

Selain mengenai aliran suap, Inggard mengaku juga ditanya penyidik mengenai pembahasan raperda reklamasi yang berujung suap kepada mantan Ketua Komisi D DPRD, Mohammad Sanusi.

Dia menegaskan, bahwa sejak awal dia berpendapat bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak bisa menjadikan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995, sebagai dasar proyek reklamasi. Diakuinya, mega proyek itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat.

“Dari awal saya menolak membahas (raperda reklamasi) itu, karena tidak sesuai dengan Perpres terbaru, kan gitu. (Raperda) itu landasannya kan Perpres 1995 kan sudah dianulir itu,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby