Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Akbar Faisal saat meluncurkan buku tahunan laporan kinerja periode 2014-2019 sebagai anggota DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/1/2016). Penyusunan laporan kinerja ini merupakan kewajiban anggota DPR sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 (k) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Tertib yang menyatakan, anggota Dewan mempunyai kewajiban memberikan pertangungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Jakarta, Aktual.com – Dugaan pemukulan yang dilakukan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim, terhadap anggota DPR dikecam oleh politikus Partai Hanura, Akbar Faizal. Ia menilai insiden tersebut sebagai tindakan bar-bar dari Presdir Freeport.

“Tindakan ini sungguh-sungguh keluar dari etika apapun. Perilaku barbar Presdir Freeport ini sekaligus penghinaan besar kepada pemerintah dan rakyat Indonesia,” tegas Akbar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/2).

Akbar menuntut permintaan maaf resmi dari Chappy secara pribadi maupun kelembagaan Freeport kepada Muchtar Tompo, anggota DPR yang diduga dipukul oleh Chappy. Protes keras disertai tuntutan agar Freeport memberhentikan Chappy Hakim sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.

“(Saya) meminta manajemen kantor pusat Freeport Internasional utk memberhentikan Saudara Chappy Hakim sebagai Presdir PT Freeport Indonesia,” pinta pria asal Sulawesi Selatan ini.

Selain itu, Akbar juga mendesak Presiden Republik Indonesia utk menghentikan sementara seluruh perjanjian dan kesepakatan dengan Freeport hingga adanya permintaan maaf dari Chappy dan pihak Freeport.

Seperti yang diketahui, Chappy diduga melakukan pemukulan terhadap anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Hanura, Muhtar Tompo seusai rapat kerja DPR dengan perusahaan pertambangan tersebut di DPR-RI.

(Teuku Wildan)

Artikel ini ditulis oleh: