Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengungkapkan telah membentuk polisi “rukun warga” (RW) dengan melibatkan para ketua RW pada setiap kelurahan.

Polisi RW itu akan bertugas terutama pada hari libur dengan membuat laporan setiap pekan, kemudian warga pun diminta pro-aktif menginformasikan kegiatan yang melanggar hukum.

“Polisi RW kapan bergerak, kapolsek yang menentukan tujuan (polisi) menemanj ketua RW untuk menjaga lingkungannya,” tutur Mardiaz.

Mardiaz mengatakan polisi RW akan memantau dan siaga di lokasi rawan kejahatan seperti tawuran antarwarga, peredaran narkoba dan kejahatan jalanan lainnya.

 

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara