Jakarta, Aktual.co — Polres Kota Pontianak menangkap enam orang penimbun bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Penangkapan itu dilakukan setelah mengadakan Operasi Dian Kapuas tahun 2015.
Keenam tersangka tersebut, yakni berinisial SK, AJ, JT, WD, ES, dan SR yang kini masih menjalani proses pemerikaan oleh tim penyidik Polresta Pontianak.
“Keenam tersangaka tersebut dibekuk di empat lokasi berbeda, lokasi pertama, yakni di Sungai Ambawang dengan dua kasus penyimpangan BBM, kemudian di Rasau Jaya dengan dua kasus, Kakap satu kasus, dan Pontianak Utara satu kasus,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar Pol Nowo Winarti di Pontianak, Jumat (5/6).
Modus penyimpangan BBM bersubsidi yang dilakukan para pelaku, yakni melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan ikut mengantri di SPBU-SPBU menggunakan tangki siluman atau tangki yang dimodifikasi menjadi besar, dan juga menggunakan jeriken.
“Setelah BBM bersubsidi tersebut terkumpul dalam jumlah banyak, barulah BBM tersebut dijual kepada pihak industri. Tentunya harga jualnya lebih tinggi dari harga BBM bersubsidi, tetapi lebih rendah dari harga BBM non subsidi,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diselamatkan dari keenam tersangka tersebut, yakni sebanyak 28 ton BBM jenis solar.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 54 dan pasal 53 huruf d UU No. 22/2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu