Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menginterogasi pengungsi Rohingya (tengah) didampingi penerjemah (kanan) di Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (14/12/2023). Polresta Banda Aceh telah memeriksa 11 orang pengungsi Rohingya, yang terdampar pantai Lamreh Kabupaten Aceh Besar pada 10 Desember 2023, terkait dugaan perdagangan orang. ANTARA/Irwansyah Putra

Banda Aceh, Aktual.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 pengungsi etnis Rohingya. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan indikasi kuat terkait jaringan penyelundupan orang yang memasuki Indonesia melalui Aceh, dengan melibatkan warga lokal di tiga provinsi.

Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, mengungkapkan bahwa 11 pengungsi Rohingya yang diperiksa merupakan bagian dari kelompok 137 orang yang tiba di Pantai Lamreh, Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 10 Desember yang lalu.

Hasil pengembangan menyelidikan menunjukkan adanya dua orang pengungsi di dalam kelompok tersebut yang diduga memiliki peran kunci dalam jaringan penyelundupan, mulai dari Bangladesh hingga ke Indonesia.

“Dari hasil penyelidikan kami, memang keduanya punya peran yang penting. Dari saksi-saksi lain menguatkan diduga ada transaksi, ada keuntungan yang dimiliki, dan memang ada yang mengendalikan atau merekrut sekian ratus orang etnis Rohingnya yang masuk ke Aceh,” ungkap Fadilah.

Selain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi juga menggunakan teknologi untuk melacak jalur komunikasi jaringan tersebut dari telepon genggam yang disita dari salah satu pengungsi.

Dari hasil pengembangan ini, polisi berhasil mengidentifikasi keterlibatan warga lokal di tiga provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau dalam jaringan pengiriman Rohingnya.

Fadillah menegaskan belum bisa membuka lebih banyak detil penyelidikan sampai saatnya akan diungkap saat penetapan tersangka. Pihaknya ingin benar-benar memastikan dari bukti-bukti yang dikumpulkan karena perkara tersebut juga melibatkan tim yang terdiri dari pihak imigrasi, saksi ahli bahasa, dan Direktorat Reserse Umum Polda Aceh.

“Sejauh ini mereka masih status saksi, akan segera kita tetapkan tersangka,” ucapnya.

Presiden Joko Widodo pada bulan Desember sebelumnya menanggapi serius gelombang kedatangan pengungsi Rohingya melalui Aceh, yang menyebabkan kerusuhan dan penolakan dari masyarakat lokal. Meskipun pemerintah berkomitmen untuk memberikan bantuan kepada pengungsi, pendekatannya bersifat sementara sambil terus mencari solusi yang terbaik dengan memprioritaskan kepentingan warga lokal.

Selain itu, Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk menindak tegas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait kedatangan pengungsi Rohingya.

Berdasarkan data terakhir UNHCR, sebanyak 1.684 pengungsi Rohingya telah memasuki Indonesia melalui Aceh pada tahun 2023, dengan peningkatan jumlah pada akhir tahun ini melalui akses kapal laut. Polda Aceh telah mengungkap kasus dugaan perdagangan orang terkait kedatangan pengungsi Rohingya, yang telah menghasilkan penahanan lima orang tersangka di Kabupaten Pidie, Aceh Timur, dan Lhokseumawe.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan

Tinggalkan Balasan