Sejumlah anggota Polantas dari Sat Lantas Polres Jakarta Barta menggelar razia di Jalan. Joglo Raya, Jakarta, Kamis (5/1/2017). Kepolisian menerapkan penindakan dengan sistem tilang elektronik (e-Tilang) untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli). AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tegas memastikan hukuman dua kali lipat bagi anggota yang membantu meloloskan pemudik.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono, mengatakan, seluruh personel yang bertugas pada Operasi Ketupat 2021 diimbau memperketat pengawasan.

“Kalau biasanya hukuman 21 hari kurungan, kali ini akan dua kali lipat,” kata Istiono di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4).

Menurut Istiono, pihaknya juga akan menindak tegas para pengemudi dan pemilik travel gelap.

Kendaraan travel gelap yang tertangkap berusaha meloloskan pemudik akan disita.

“Habis lebaran baru akan saya keluarkan. Saya tidak main-main kali ini,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan menutup seluruh akses jalan tikus sekecil apapun, bahkan di daerah yang sudah dipetakan banyak jalan tikus.

Korlantas sendiri akan melakukan survei jalan tikus tersebut.

“Purwokerto dan Banyumas khususnya,” tandasnya.(RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i