Jakarta, Aktual.com — Berkas perkara kasus pemalsuan tanda tangan komedia Mandra Naih dengan tersangka Andi Diansyah sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Hal itu dibenarkan Kasubdit Politik dan Dokumen Dit Tipindum Bareskrim Polri Kombes Polisi Rudi Setiawan, di Mabes Polri, Jumat (30/10).

“Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan minggu lalu,” ujar dia.

Dia pun berharap berkas yang diserahkan itu segera dinyatakan lengkap. “Diharapkan begitu, lengkap.”

Saat disinggung apakah ada pelaku lain dalam kasus ini, Rudi mengatakan, beradarkan keterangan Andi, dia melakukan aksi itu sendiri. “Tapi tak menutup kemungkinan juga nanti berkembang ke tersangka lainnya.”

Untuk Diketahui, Mandra yang dijerat kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia (TVRI) 2012, melaporkan Andi karena memalsukan tanda tangannya pada Maret lalu.

Mandra, yang telah menyandang status terdakwa dalam kapasitasnya sebagai direktur PT Viandra Production itu, juga telah diperiksa di Bareskrim sebagai saksi pelapor setelah merasa tanda tangannya dipalsukan.

Laporan Mandra dilakukan melalui kuasa hukumnya. Dia melapor karena beberapa tanda tangan dalam dokumen yang menyeretnya sebagai tersangka di Kejagung itu palsu.

Saat itu yang dilaporkan ada dua orang, yaitu Andi dan Iwan Chermawan. Iwan adalah Direktur PT Media Art Image yang juga dijadikan tersangka dalam kasus yang sama bersama Mandra, sedangkan Andi adalah menantu Iwan.

Mandra mengetahui tanda tangannya dipalsukan saat dia diperiksa oleh jaksa dan diberi kesempatan untuk membuktikan apakah beberapa dokumen yang terkait kasus ini pernah dia tanda tangani.

Di situlah dia melihat, dalam beberapa dokumen yang jumlahnya lebih dari 30 itu tidak ia tanda tangani. Hal itulah yang membuatnya melapor pada Bareskrim. Dokumen-dokumen itu pada intinya terkait proses pengadaan di TVRI.

Mandra juga mengaku tidak pernah menerima pembayaran film sebesar Rp 15,3 miliar melainkan hanya Rp 1,6 miliar atas tiga buah film produksi PT Viandra Production.

Buntut laporan Mandra itu Andi telah ditahan Bareskrim pada 2 Oktober kemarin. Pasalnya 263 KUHP tentang pemalsuan. Lalu bagaimana dengan Iwan yang juga dilaporkan Mandra? “Untuk Iwan yang ditahan di Kejagung atas kasus yang sama dengan Mandra juga sudah diperiksa, hasilnya dia banyak tidak tahu,” kata Rudi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu