Jakarta, Aktual.com – Polri dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dalam rangka menyesuaikan Undang-undang No 2/2014 tentang jabatan notaris yang baru.

MoU tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Ketua Umum INI Yualita Sutjipto Soemadi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).

“Kami apresiasi kepada polri, meski dalam situasi sibuk menjalankan tugas mengamankan Asian Games, kemudian gempa di Lombok dan banyak hal. Namun kepolisian masih menyiapkan waktu untuk pembaharuan nota kesepahaman ini,” ujar Yualita.

Terkait penandatanganan Mou dia menjelaskan, INI dan Polri sebelumnya telah membuat nota kesepahaman pada tahun 2006 yang mengacu kepada UU No 30/2004 tentang jabatan notaris.

Pasca adanya UU baru tersebut INI dan Polri selanjutnya akan membuat pedoman kerja agar bisa segera disosialisasikan ke seluruh wilayah dengan melibatkan Polda dan Polres.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, secara prinsip dalam nota kesepahaman tidak ada yang berubah namun hanya hal teknis seperti tukar menukar data dan termasuk juga penegakan hukumnya.

“Secara (garis besar MoU) sih nggak ada (perubahan) yang terlalu prinsip. Mungkin hanya mekanismenya saja,” ungkapnya dalam kesempatan yang sama.

Oleh karena itu kedepan, lanjut Ari Dono, menyangkut pedoman kerja bakal segera ditindaklanjuti sebagai bahan sosialisasi. Sehingga poin-poin dalam Mou dapat terealisasi sampai ketingkat wilayah.

Ia menuturkan, dalam kepentingan penyelidikan misalnya, selain pedoman kerja, hal teknis seperti apa Polri melakukan pemanggilan terhadap notaris untuk kepentingan penyelidikan.

Menurut mantan Kabareskrim itu, intinya dengan adanya nota kesepahaman baru antara INI dan Polri tersebut tujuannya untuk lebih memudahkan masyarakat.

“Sebenernya fokusnya memberikan pelayanan masyarakat agar lebih baik lagi terkait masalah kenotariatan atau masalah penegakan hukum menyangkut dengan notaris,” terang Ari Dono menambahkan.

Laporan : Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh: