Teror bom Kampung Melayu. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Polri menetapkan tiga tersangka tindak pidana terorisme terkait kasus bom bunuh diri di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur. Tersangka kasus itu adalah Asep alias Abu Dafa, Waris Suyitno alias Masuit dan Jajang Iqin Sodikin.

“Tiga tersangka sudah ditahan. Inisialnya A, WS dan JIS,”, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/6).

Ketiga orang itu, klaim dia, ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Bandung, Jawa Barat, satu hari setelah peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu.

Ketiga tersangka adalah teman Ichwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, pelaku bom bunuh diri di Kampung Melayu. Menurut dia, ketiga tersangka diperiksa dan ditahan di Polres Depok, Jawa Barat.

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Wisnu