Jakarta, Aktual.com – Polri mengeluhkan sikap pemerintah Singapura yang belum mau melakukan kerjasama dengan Indonesia terkait ektradisi pelaku kejahatan dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Saiful Maltha mengatakan alasan Singapura ogah menjalin kerjasama dengan Indonesia adalah tidak adanya keuntungan yang diperoleh apabila menyetujui kerjasama ekstradisi buronan dan MLA.

“Karena tidak-serta merta sebuah negara akan melakukan kegiatan MLA, ekstradisi dan perjanjian lainnya kalau mereka tidak diuntungkan, mereka tidak mau. Bahkan perjanjian diambangkan,” kata Maltha di kantornya, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Meski menolak kerjasama, sampai sejauh ini Singapura belum juga mendapat sanksi. Padahal, Singapura sendiri merupakan bagian dari organisasi dunia yaitu International Criminal Police Organization (ICPO) dan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).

“Dan yang lebih parah lagi adalah tidak ada konsekuensi hukum ketika sebuah negara tidak mau membangun kerjasama dengan negara lain,” ucap Maltha.

Senada dengan Maltha, Ses NCB Interpol Polri Brigjen Naufal Yahya mengaku sempat menyampaikan permintaan sanksi tersebut dalam sidang umum Interpol di Bali November 2016 lalu. Hanya saja, permintaan itu tidak direspon serius oleh pihak Interpol.

“Tetapi memang belum ada sanksi dari Interpol untuk anggotanya yang tidak mematuhi aturan-aturan atau notice-notice yang disiapkan oleh Interpol,” tuntas Naufal.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: