Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengirimkan surat permohonan ke Interpol untuk menangkap La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. yang kabur ke Singapura.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan, La Nyalla sudah dilakukan pencegahan dan masuk DPO oleh Kejaksaan, maka pihaknya melalui Hubinter Polri akan berkordinasi dengan Interpol terkait status red notice La Nyalla.

“Sudah sampai mungkin surat itu tapi kami akan tanyakan lebih jauh ke Interpol masalah red notice tersebut bagaimana proses selanjutnya,” kata Anton di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/4).

Seiring dengan itu bilamana pihak kejaksaan meminta bantuan untuk mendatangkan ketua PSSI itu dari luar negeri, Polri kata Anton siap membantu. “Saya belum dapat informasi yang akurat, tapi kalau kita diminta bantuan Polri selalu siap.”

Anton mengatakan, perpindahan La Nyalla dari satu negara ke negara lain sangat mungkin bisa kendati kelak red notice sudah diterbitkan. Namun begitu, pihaknya yakin bahwa La Nyalla akan tertangkap.

“Toh, nanti akan ketahuan juga, seperti Nazarudin bisa ditangkap di Amerika Latin.”

Diketahui, Kejaksaan masih memburu La Nyalla Matallitti, lantaran diduga kabur ke luar negeri pasca penetapan dirinya sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan telah mengirimkan surat ke Mabes Polri. Surat tersebut meminta agar Polri berkoordinasi dengan Interpol untuk status red notice terhadap La Nyalla.

“Saya dengan Kajati Jatim sudah kirim surat ke Mabes Polri, ini kan kaitannya nanti dengan interpol,” kata Prasetyo, di Kejagung, Jakarta, Selasa (5/4).

Dia berharap setelah koordinasi, red notice dapat dikeluarkan agar La Nyalla tak dapat bepergian ke luar negeri sesuka hati. “Setelah dijadikan DPO kemudian tentunya ditetapkan red notice itu. Baru interpol bisa bergerak. Ini kan kaitannya dengan negara luar.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu