Petugas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti dugaan suap pengesahan RAPBD 2016 terkait pembentukan Bank Daerah Banten, Jakarta, Rabu (2/12). KPK menyita barang bukti uang pecahan 100 dollar AS berjumlah 11.000 dollar AS dan pecahan Rp100.000 rupiah berjumlah Rp60 juta, serta menetapkan Wakil DPRD Banten SM Hartono dan anggota DPRD Banten Tri Satya Santosa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/15.

Padang, Aktual.com — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus 109 transaksi keuangan di Sumatera Barat yang terindikasi mencurigakan.

“Nilai minimal dari 109 transaksi mencurigakan itu mencapai Rp500 juta,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf usai memberikan kuliah umum pada pelatihan bersama penegak hukum di Hotel Pangeran Beach, Padang, Senin (29/8).

Transaksi mencurigakan itu menurutnya, terjadi mulai Januari hingga Juni 2016 dan dilakukan oleh kepala daerah, politisi dan penegak hukum. “Transaksi itu patut menjadi perhatian, karena kemungkinan berhubungan dengan gratifikasi, suap, bahkan pemerasan.”

Meski demikian, ia menegaskan, temuan itu belum tentu berimplikasi pidana. Saat ini sistem dan teknologi untuk melacak transaksi keuangan sudah canggih. Oknum-oknum yang melakukan tindakan melawan hukum melalui transaksi keuangan, sudah sewajarnya merasa khawatir.

Hal itu membuat pelaku kebanyakan kembali menggunakan cara lama dalam melakukan suap, gratifikasi, atau menyelewengkan anggaran, yakni dengan diberikan secara langsung.

Terkait kasus korupsi, PPATK tidak memiliki kewenangan untuk menindak, hanya bisa melakukan pengawasan yang hasilnya bisa dipergunakan aparat penegak hukum untuk diinvestigasi ataupun disidik lebih lanjut.

“Dalam hal inilah koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dipererat,” katanya.

Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum Wilayah Sumatera Barat Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang digelar KPK di sebuah hotel itu ikut dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian, Kepala BPKP Ardan Adiperkasa, Anggota II BPK RI Agus Joko Pramono, Kepala PPATK Muhammad Yusuf, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, serta Forkopimda Sumbar.

Pelatihan diikuti 200 orang peserta diantaranya, 89 jaksa penuntut dari Kejati Sumbar, 86 penyidik dari Polresta dan Polda Sumbar, 11 auditor BPK RI Perwakilan Sumbar, 10 auditor BPKP Perwakilan Sumbar, 2 penyidik PPATK, dan 2 penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu