Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya TNI Arie Soedewo bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Bakamla dengan terdakwa Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Dalam sidang lanjutan tersebut JPU KPK menghadirkan Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Arie Soedewo sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus itu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/17.

Jakarta, Aktual.com – Direktur Data dan Informasi Bakamla RI, Laksamana Pertama Bambang Udoyo membeberkan sepak terjang ‎Kepala Bakamla, Laksamana Madya Arie Soedewo dalam proyek pengadaan satelit monitoring.

Ia menuturkan perintah pertama yang didapatkan dari Arie Soedowo yakni dirinya dirinya ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Padahal diakui Bambang, ia sama sekali tidak memiliki kemampuan dibidang pengadaan barang dan jasa.

Perintah kedua, dituturkan dia, Arie Soedewo meminta dirinya tidak lagi meminta-minta uang kepada rekanan pengadaan satelit monitoring saat proyek berjalan. Ia mengatakan, perintah itu datang didasari karena sudah ada kesepakatan pembagian fee.

“Pak Kabakamla bilang, ‘Supaya kamu semangat dan enggak macam-macam, nanti kamu, Eko, Nofel, saya kasi satu-satu (Rp 1 miliar). Jadi agar tidak minta-minta,” kata Bambang kepada hakim, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/1).

Ia melanjutkan setelah perintah itu datang, Ia lantas bertemu dengan Sekretaris Utama Bakamla sekaligus kuasa pengguna anggaran, Eko Susilo Hadi. Saat itu Bambang diberitahu bahwa sesuai perintah Kepala Bakamla, Bambang akan diberi uang Rp 1 miliar dari rekanan.

“Pak Eko juga bilang, ini ada amanah Pak kabakamla, nanti dapat Rp 1 miliar,” kata Bambang.‎

Uang itu sendiri diberikan oleh Muhammad Adami Okta, yang berasal dari PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Perusahaan itu merupakan pemenang lelang pengadaan satelit monitoring di Bakamla.‎

Bambang mengakui bahwa ia dua kali menerima uang dari Adami. Pertama, 100.000 Dollar Singapura, dan kemudian diberikan lagi senilai 5.000 Dollar Singapura.

Dalam persidangan, Eko Susilo Hadi yang juga dihadirkan sebagai saksi juga mengakui bahwa penerimaan uang itu atas perintah Kepala Bakamla Arie Soedewo.‎ Pada proyek tersebut, Fahmi Dharmawansyah selaku pemilik PT MTI pun telah dibui KPK.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby