Jakarta, Aktual.com — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz mengklaim akan menerima Surat Keputusan pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 15 Januari 2016.

“Hasil pertemuan tim 10 dengan pihak Kementerian menjanjikan akan menerbitkan SK versi Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah,” kata Nasrun selaku Sekertaris PPP Sulsel kubu Faridz saat dikonfirmasi, Rabu (6/1).

Menurut dia, dari surat yang diklaim kubu Romahormuzy Muktamar Surabaya nomor AHU.4.AH.11.01-53 tertanggal 31 Desember 2015 ditandatangani Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM diyakini tidak berlaku setelah dicabut nantinya.

“Hasil Muktamar Surabaya dianggap cacat karena tidak memenuhi qorum dan hanya dihadiri Sekertaris. Sementara Muktamar Jakarta dihadiri ketua umum (Surya Dharma Ali). Jadi kemungkinan besar SK mereka akan dicabut,” sebutnya.

Dengan adanya sinyal kuat dari pemerintah segera menerbitkan SK tersebut, pihaknya akan merampungkan seluruh persyaratan termasuk dokumen dan berkas peserta Muktamar Jakarta dianggap tidak qorum serta surat-surat pajak.

Kendati demikian, pihaknya juga akan membatalkan aksi menduduki kantor Kemenhumham perwakilan Sulsel di jalan Sultan Alauddin pada 7 Januari mengingat SK kepengurusan segera diterbitkan pada 15 Januari nanti.

Artikel ini ditulis oleh: