Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, berpidato saat Rapat Pimpinan Wilayah III PPP Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (8/4). Rapimwil tersebut dihadiri pimpinan DPC PPP dan pengurus DPW PPP Jawa Timur. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye/16

Jakarta, Aktual.com – Partai Persatuan Pembangunan tidak sepakat dengan pencabutan Peraturan Daerah tentang minuman beralkohol atau minuman keras yang dilakukan Mendagri Tjahjo Kumolo.

Menurut politisi senior PPP Djan Faridz, apa yang dilakukan Mendagri sama saja dengan menjerumuskan masyarakat.

“Betapa sia-sia apa yang dilakukan oleh para Kepala Daerah untuk menyelamatkan warga atau masyarakat dari dampak buruk minuman keras,” ujar dia, di Jakarta, Selasa (24/5).

Dia menilai langkah anak buah Presiden Joko Widodo ini justru bertolak belakang dengan semangan perlindungan generasi bangsa ke depan. Sebab hingga saat ini banyak tindak kriminal yang dilakukan anak muda lantaran konsumsi miras.

“Terbayang betapa banyak korban akibat minuman keras. Mulai dari korban kecelakaan yang merenggut sekian banyak nyawa manusia tak bersalah, tindak perkosaan dan pembunuhan. Hampir semuanya berawal dari minuman keras,” sesal dia.

Djan pun mengajak para kepada seluruh masyarakat, terkhusus para ibu untuk menjaga anak-anaknya terhindar dari peredaran minuman keras yang seperti sudah ‘dilegalkan’ oleh pemerintah lewat Kemendagri.

“Ini negeri muslim, tapi aku tak mengerti dengan pemimpinnya peluk anak-anak kita dengan doa, sibukkan diri untuk bersama mereka, sibukkan diri dengan menuntut ilmu, kerja kita akan semakin berat,” ucap dia.

Seperti diketahui, Menteri Tjahjo akan mencabut 3.266 Perda bermasalah, salah satunya adalah mengenai pelarangan peredaran minuman beralkohol.

Perda pelarangan miras yang akan dicabut, di antaranya Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Namun, pemerintah mengklaim dengan dicabutnya Perda tersebut tak akan membuat peredaran minuman keras itu semakin meluas.

Artikel ini ditulis oleh: