Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan penyidik KPK, Novel Baswedan tentang penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri.
“Iya, hari ini sidang perdananya, ikuti saja,” kata Ainul Yaqin, salah seorang kuasa hukum Novel Baswedan di Jakarta, Senin (8/6).
Sementara Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, mengatakan, Hakim tunggal Dahmi Wirda akan memimpin persidangan praperadilan Novel yang ingin menguji sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan.
Menurut informasi, persidangan diurai semula akan digelar pada pukul 09.00, namun ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, Novel Baswedan akan mempraperadilankan penggeledahan dan penyitaan barang oleh Bareskrim Mabes Polri, setelah mengajukan praperadilan tentang penangkapan dan penahanannya.
Kuasa hukum Novel Muji Kartika mengungkapkan, pihaknya tetap akan mempraperadilankan Bareskrim Mabes Polri, meski sudah mengembalikan 25 barang milik kliennya yang disita pada penggeledahan 1 Mei 2015. Pengembalian itu menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
“Tanggal 7 kemarin, barang-barang yang disita itu semuanya dikembalikan sejumlah 25. Ini berita acara pengembalian sitaan, tapi poinnya adalah, justru dengan adanya pengembalian barang-barang sitaan, itu menunjukkan hal yang penting,” kata Muji.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby