Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2). Penyidik KPK Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani pengobatan di Singapura untuk menyembuhkan matanya yang disiram air keras. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komnas HAM mengeluarkan laporan terkait penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tepat pada hari ke-619 dari peristiwa penyerangan tersebut.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (24/12), Komnas HAM mengeluarkan tujuh poin laporan, yang salah satu poinnya adalah, Polda Metro Jaya mengetahui akan adanya serangan tersebut sebelum adanya kejadian.

“Polda Metro telah mengetahui akan adanya serangan tersebut sebelum kejadian Penyerangan,” tulis siaran persnya Komnas HAM itu.

Selain itu, kata keterangan tersebut, penyidik dari Polda Metro Jaya tidak menjalankan penyidikan secara prosedural, untuk mengungkap siapa pelaku penyiraman terhadap Novel.

“Tim Polda telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara prosedural tetapi terindikasi adanya penyalahgunaan proses (abuse of process) sebanyak 6 hal,” ungkap pernyataan itu.

Berikut poin-poin lengkap dari laporan temuan tersebut:

1. Penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah serangan yang terencana;
2. Penyerangan terkait dengan aktivitas Novel sebagai penyidik yang menangani berbagai kasus pemberantasan korupsi di KPK;
3. Polda Metro telah mengetahui akan adanya serangan tersebut sebelum kejadian Penyerangan;
4. Dua (2) dari tiga (3) orang asing yang berada di TKP adalah informan Polda Metro Jaya;
5. Salah satu sepeda motor yang dipakai orang asing tersebut adalah sepeda motor milik anggota Polda Metro Jaya;
6. Tim Polda tidak melakukan pendalaman atas aktivitas dua orang tersebut diatas dengan alasan mereka adalah informan Polda Metro Jaya dan pada saat kejadian tidak berada di TKP.
7. Tim Polda telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara prosedural tetapi terindikasi adanya penyalahgunaan proses (abuse of process) sebanyak 6 hal, diantaranya adalah;
a. Observasi yang dilakukan oleh Kepolisian tidak mampu memetakan saksi dan barang bukti penting;
b. Tim Kepolisian belum memeriksa Kapolda Metro Jaya yang diduga mengetahui Penyerangan terhadap Novel Baswedan sebelum 17 April 2017 sehingga dapat dikategorikan sebagai saksi kunci;
c. Terbatas dan minimnya pemeriksaan terhadap orang orang asing disekitar peristiwa oleh Tim Penyidik.Tim Penyidik tidak mendalami latarbelakang dan alasan yang orang orang asing yang berada disekitar kediaman Novel sebelum dan menjelang Penyerangan. Padahal Tim Penyidik bisa menggunakan kewenangan upaya paksa yang biasa digunakan Kepolisian.
d. Terbatas/minimnya pemeriksaan terhadap telepon genggam dan tidak adanya penyitaan terhadap telepon genggam orang orang yang berada disekitar TKP pada Hari Hari sebelum atau menjelang peristiwa segera setelah mereka mulai diperiksa.Tidak dilakukannya penyitaan pada telepon genggam pada tiga bulan pertama akan mengakibatkan hilangnya barang bukti penting dalam kasus ini;
e. Tim Polda dalam proses penyidikan telah mendapatkan Call Data Record (CDR) dari BTS terdekat namun tidak berhasil mengungkap nomor nomor dan materi komunikasi yang patut dicurigai. Tim Polda tidak memanfaatkan Timlabfor dan Tim ahli dari lembaga negara lainnya. Padahal pakar mereka mampu menganalisis data Call Data Record (CDR). Tim terindikasi tidak ingin (unwillingness) mengungkap kasus ini secara serius;
f. Tim Polda telah mengumpulkan sebagian besar rekaman video CCTV di dan disekitar TKP. namun tidak meminta bantuan Tim Puslabfor untuk menelaah seluruh rekaman video tersebut kecuali rekaman CCTV dirumah Novel Baswedan. Tim Polda tidak memaksimalkan sumber daya dalam tahap pelacakan, penelitian, Dan analisis dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Perkap 14/2012

Berdasarkan hal-hal di atas kami menyatakan tuntutan sebagai berikut:
1. Presiden segera membuat Tim Gabungan Pencari Fakta.
2. KPK menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan membuat penyelidikan dugaan obstruction of justice dalam kasus Novel Baswedan.

Artikel ini ditulis oleh: