Jakarta, Aktual.com — Presiden DPP PKS Mohamad Sohibul Iman membenarkan bahwa pihaknya melalui majelis takhim (MT) telah mengeluarkan keputusan pemecatan kepada Fahri Hamzah dari keanggota partai secara menyeluruh. Keputusan itu, sambung Sohibul, mengamini rekomendasi BPDO PKS sebelumnya.

“Pada sidang ketiga Majelis Tahkim (MT) 11 Maret 2016, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara Teradu dan penyikapan Teradu terhadap proses persidangan Majelis Tahkim, maka Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS),” kata Sohibul dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (4/4).

Bahkan, sambung Sohibul, pihak DPP PKS sudah menindaklanjuti keputusan MT sesuai dengan AD/ART partai untuk disuratkan dan diberikan kepada yang bersangkutan.

“Pada tanggal 20 Maret 2016, Majelis Tahkim menyampaikan putusannya kepada DPTP PKS untuk ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS. Selanjutnya, pada tanggal 23 Maret 2016, DPTP melimpahkan kepada DPP PKS untuk menindaklanjuti sebagaimana diatur dalam AD/ART PKS,” sebut dia.

Artikel ini ditulis oleh: