Jakarta, Aktual.com — Presiden Joko Widodo menyetujui pemberlakuan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak dengan menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saya baru saja menandatangani, Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5).

Presiden menilai kejahatan seksual kepada anak masuk dalam kejahatan luar biasa karena membahayakan jiwa anak.

“Kejahatan yang telah merusak tumbuh kembang anak serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan ketentraman keamanan dan ketertiban masyarakat. Maka kita lakukan penanganan dengan cara yang luar biasa pula,” jelas dia.

Dengan diberlakukanya Perppu ini hukuman pelaku kejahatan seksual dikenakan pidana tambahan.

“Saya ingin memberikan catatan mengenai pemberatan pidana yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana dipidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dan tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku,” ungkap Jokowi.

“Tindakan berupa kebiri kimia dan alat deteksi elektronik. Penambahan pasal tersebut akan memberikan ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya dan menimbulkan efek jera ke pelaku,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara