Jakarta, Aktual.com – Protokol pencegahan penularan COVID-19 mewajibkan pengelola mal atau pusat perdagangan melakukan disinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh setiap empat jam sekali pada era normal baru.

Menurut surat edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan COVID-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha, pengelola mal dan pusat niaga juga harus menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen atau pelaku usaha.

Selain itu, pengelola harus memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), mewajibkan penggunaan masker, serta melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen atau pelaku usaha di pintu masuk.

Apabila ditemukan pekerja dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius berdasar dua kali pemeriksaan dengan selang lima menit, maka pekerja yang bersangkutan tidak boleh diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

Manajemen mal dan pusat niaga juga wajib memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta disiplin memakai masker.

Aktivitas di sektor perdagangan dan jasa di area publik juga harus dilakukan dengan pembatasan jarak fisik minimal satu meter. Tanda jarak harus ada di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lif, dan area lain. Meja kerja dan tempat duduk juga harus diatur dengan jarak minimal satu meter. Jumlah pekerja yang masuk pun harus diatur untuk memudahkan pembatasan jarak.

Selain itu dalam proses perdagangan kontak dengan pelanggan harus diminimalkan dengan pemasangan pembatas/partisi di meja atau konter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja serta penggunaan metode pembayaran non-tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).

Pengelola mal dan pusat niaga juga harus memastikan tidak terjadi kerumunan pelanggan dengan cara mengontrol jumlah pelaku usaha/pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.

Selain itu, sistem antrean di pintu masuk harus diatur sehingga jarak antara orang yang mengantre minimal satu meter dengan memasang anda di lantai, khususnya di area yang paling ramai seperti kasir dan layanan pelanggan.

Di sektor penjualan makanan, pemesanan dianjurkan dilakukan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, pengelola dapat menyediakan layanan pesan antar atau dibawa pulang secara langsung.

Usaha sektor perdagangan dan jasa juga harus menetapkan jam layanan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan menurut surat edaran tentang protokol pencegahan COVID-19 yang ditujukan bagi pimpinan kementerian pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota seluruh Indonesia.

Kewajiban pekerja dan pelanggan

Sesuai protokol, pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, dan sakit tenggorokan disarankan tidak masuk kerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.

Pekerja wajib menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, atau cairan pembersih tangan, dan menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.

Pekerja tetap memperhatikan jarak minimal satu meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja saat bertugas, menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja, menggunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.

Pekerja dianjurkan segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah serta membersihkan ponsel, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.

Sementara pelanggan diwajibkan untuk selalu menggunakan masker selama berada di area publik, menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menghindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung dan mulut, dan tetap memperhatikan jarak minimal satu meter dengan orang lain.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin