Jakarta, Aktual.com – Perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) saat ini memasuki babak baru.

Mahkamah Agung (MA) pun saat ini bakal memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan apabila berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Maka, majelis hakim akan segera memproses dan diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya.

“Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (7/8).

Menurut dia, permohonan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung merupakan perkara yang sudah disidangkan dan diputus oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

“Dalam upaya hukum kasasi, yang dikirim ke Mahkamah Agung hanya berkasa saja. Jadi, hanya menyidangkan berkas saja,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh: