Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi menyebut bahwa keputusan MK soal diperbolehkannya calon tunggal berlaga di pilkada menghilangkan nilai kontestasi di penyelenggaraan pilkada serentak.

“Minusnya adalah terjadinya kemunduran dalam demokratisasi Pilkada. Tidak ada lagi kontestasi calon,” kata dia, Rabu (30/9).

Selain itu, keputusan MK ini juga membuat peluang terjadinya banyak calon tunggal di pilkada serentak 2017, karena akan banyak pihak yang akan mengkondisikan agar pilkada hanya diikuti oleh calon tunggal saja.

“Dengan kata lain, bisa jadi 2017 nanti calon tunggal akan semakin bertambah,” ujar Arwani.

Meski demikian, dirinya menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Pasalnya, meski ada kelemahan, putusan MK ini memiliki kelebihan. Yaitu, kecilnya kemungkinan penundaan pelaksanaan pilkada karena sudah ada calon yang berpartisipasi (satu pasang calon).

Artikel ini ditulis oleh: