Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengagendakan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013.

Gatot akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 11 November mendatang. “Iya besok Rabu (Gatot Pujo Nugroho) kita akan periksa (di KPK),” kata ketua tim penyidik Victor Antonius saat dikonfirmasi, Senin (9/11).

Pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Gatot saat ini berstatus sebagai tahanan lembaga antirasuah tersebut. Di KPK sendiri, Gatot telah disangkakan terlibat 3 kasus korupsi dan penyuapan.

‎Sementara itu di Kejagung, Gatot disangka terlibat kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013. Penetapan Gatot sebagai tersangka di umumkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah.

“Bahwa Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho melakukan perbuatan tidak menunjuk SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat proses penganggaran hibah dan bansos TA 2012-2013 dan Gubernur Sumut menerbitkan keputusan tentang penetapan nama-nama penerima hibah dan bansos beserta besarannya yang tidak dilakukan evaluasi oleh SKPD terkait,” kata Jampidsus Arminsyah, Senin (2/11/2015) malam.

Arminsyah menambahkan perbuatan itu melanggar Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.‎ Sedangkan tersangka lainnya yaitu Eddy Sofyan diduga melakukan penyimpangan saat melakukan verifikasi para penerima dana bantuan.

“Eddy Sofyan dalam pencairan atau pembayaran dana hibah tahun anggaran 2013 melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat terhadap beberapa lembaga penerima hibah Pemprov Sumut TA 2013. Menurut perhitungan sementara merugikan negara sebesar Rp 2.205.000.000,” kata Arminsyah.

Selain itu, Arminsyah juga mengaku tim jaksa penyidik telah memeriksa 274 saksi dan melakukan penyitaan sejumlah dokumen. Diketahui realisasi anggaran dana hibah Pemprov Sumut untuk TA 2013 sebesar Rp 2.037.902.754.481 yang dikelola‎ oleh 17 SKPD dan 5 Biro.

“Khusus untuk SKPD Bakesbangpol dan Linmas TA 2013 mengelola dana hibah sebesar Rp 20.785.000.000 untuk 143 organisasi penerima hibah,” kata Arminsyah.

Gatot dan Edy disangkakan melakukan korupsi dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby