Gedung tersebut mulai dibangun sejak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan memiliki 70 ruang pemeriksaan dan gedung penjara yang mampu menampung 50 orang, 40 pria dan sepuluh wanita.

Jakarta, Aktual.com — KPK menggali peran para tersangka dalam kasus suap terkait penghentian penanganan perkara PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dari Asisten Pengawasan Kejati DKI DT Sidabutar.

“Tadi pertanyaanya apakah saya kenal dengan saudara Marudut, saya bilang tidak kenal, terus satu lagi itu DP (Dandung Pamularno) sama SW (Sudi Wantoko) ya. Pertanyaannya sama apakah tahu atau tidak, gak tahu saya,” kata Sidabutar usai diperiksa di gedung KPK Jakarta, Jumat (20/5).

Namun Sidabutar mengaku tidak memahami mengenai penyelidikan perkara PT Brantas di Kejati. “Tidak tahu, saya tidak ngerti,” kata Sidabutar.

Ia pun membantah ada perintah pengamanan kasus oleh Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang.

“Tidak ada, saya tidak tahu, saya tidak mengerti kasus apa itu,” ungkap Sidabutar.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan perantara pemberi suap Marudut Pakpahan.

KPK pernah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini sebanyak dua kali, yaitu setelah OTT pada 31 Maret 2016 dan 14 April 2016.

KPK menduga Sudi dan Dandung memberikan 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) kepada Marudut selaku perantara untuk mengurus penghentian penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.

KPK baru menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka pemberi suap.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Nebby