Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menegaskan bahwa kesepakatan moratorium reklamasi teluk Jakarta harus segara dilaksanakan semua pihak, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pihak pengembang.

Hal ini menanggapi masih adanya aktivitas pengerjaan proyek di beberapa pulau reklamasi.

“Kesepakatan moratorium harus djalankan secara penuh. Jangan ada yang nyolong macem-macam,” ujar Daniel di Komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/4).

Adapun dengan ganti rugi bagi calon penghuni pulau reklamasi, Daniel menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab pengembang. Sebab, itu konsekuensi dari menjual properti yang belum berizin.

Namun, masih dikaji apakah ada kesalahan di pemerintah provinsi DKI atau tidak. Jika tidak, semua kerugian dilimpahkan ke pengembang.

“Kita lihat dulu tergantung kesalahan. Kalau ternyata yang tidak boleh jual tapi malah jual, ya pengembang (ganti rugi). Kecuali memang semua sudah boleh ada IMB ada izin, tapi tau-tau di tengah jalan enggak boleh, baru bisa tuntut pemerintah,”

“Silahkan (nuntut), tapi kan sudah ada UU izin itu dikeluarkan tanpa raperda. Mengapa berani lakukan tapi nggak patuh UU?” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: