Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan bahwa upaya rekonsiliasi akan diakhiri dengan permintaan maaf negara terhadap para korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

“Rekonsiliasi itu semacam pernyataan bahwa benar telah terjadi pelanggaran HAM berat. Setelah itu membuat semacam pernyataan dan pembuatan komitmen untuk pelanggaran serupa agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” kata Prasetyo di Kekaksaan Agung, Jakarta Kamis (2/7).

“Setelah selesai itu semua, ada permintaan maaf dari negara kepada pihak-pihak yang menjadi korban dari pelanggaran HAM berat itu, Itu satu paket, satu rangkaian,” sambungnya.

Untuk Komite Pengungkapan Kebenaran yang nantinya beranggotakan 15 orang di bawah tanggung jawab presiden.

Prasetyo mengungkapkan nantinya akan bertugas mempersiapkan penyelesaian secara non yudisial. Komite itu juga memiliki tugas mensosialisasikan dan memberi penjelasan atas langkah yang diambil pemerintah dalam penyelesaian kasus ini.

“(Komite) mempersiapkan penyelesaian secara non yudisial. Sudah banyak hal yang sudah dilakukan. Makanya dipersiapkan supaya masyarakat bisa paham. Ada sosialisasi, ada penjelasan, dan hal-hal lain yang perlu dilakukan secara bersama-sama,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby