Jakarta, Aktual.com — Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, Sebanyak 31 kampung di Jakarta telah mengalami penggusuran paksa selama tahun 2015.

Angka tersebut merupakan rekor baru Jakarta dalam melakukan pelanggaran HAM yakni penggusuran paksa.

“LBH Jakarta menemukan banyak pelanggaran hak asasi manusia dalam bentuk penggusuran paksa. Tahun ini saja 31 kampung yang digusur. Penggusuran paksa itu rekor yah dalam satu tahun. Tahun ini paling banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ucap Algif kepada Aktual.com, Jumat (4/12) malam.

Algif menjelaskan, 31 penggusuran paksa itu berdampak pada 3423 kepala keluarga dan 433 unit usaha yang harus angkat kaki oleh karena tempatnya dihilangkan.

“31 kampung yang digusur berefek pada sekitar 3423 KK dan 433 unit usaha. PBB menyampaikan penggusuran paksa dalam resolusi 77 tahun 1993 adalah bentuk dari pelanggaran HAM berat,” jelasnya..

Ia menambahkan, penataan kota semestinya harus partisipasi. Artinya, masayarakat diikutsertakan dalam pembangunan, tidak hanya dijadikan penonton yang lalu tempat tinggalnya diambil paksa oleh pemerintah, khususnya Pemprov DKI.

Ia berharap, pada tahun mendatang penggusuran paksa tidak akan terjadi lagi dan juga ada peraturan yang melindungi masyarakat dai penggusuran paksa.

”LBH Jakarta berharap (tahun) 2016 tidak ada lagi penggusuran paksa. Kita berharap ada peraturan yang melindungi warga Jakarta dari penggusuran paksa.”

Artikel ini ditulis oleh: