Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengenakan rompi oranye keluar dari gedung KOmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9). Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan suap terkait pengurusan kuota gula impor.Aktual/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Ketua DPD nonaktif, Irman Gusman telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidangnya pun akan berlangsung sekitar pertengahan Oktober mendatang.

“Gugatan praperadilannya sudah kita daftarkan. Sidangnya akan dimulai pada 18 Oktober nanti,” ujar pengacara Irman, Tommy Singh di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (5/10).

Menurut Tommy dalam praperdilan nanti, pihaknya akan menguji soal penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik KPK kepada Irman. Dia berdalih bahwa kliennya sama sekali tidak mengetahui isi bingkisan yang diberikan Direktur Utama CV Semesta Berjaya (SB), Xaveriandy Sutanto.

Seperti diketahui, Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy. Dugaannya, uang tersebut merupakan ‘fee’ karena Irman berhasil memasukkan CV SB menjadi distributor gula impor milik Perum Bulog untuk wilayah Sumatera Barat.

Sebelumnya, Irman sendiri telah mengakui adanya komunikasi ia dengan Dirut Perum Bulog, Djarot Kusumayakti. Dalam komunikasi tersebut ada pembicaraan ihwa pendistribusian gula impor.

Diakuin anggota DPR dari dapil Sumbar, ia sempat menyebut satu nama yakni Memi, yang tak lain ialah istri dari Xaveriandy. Namun ia berdalih, penyebutan nama Memi untuk meyakinkan Djarot bahwa pasokan gula di Sumbar kurang.

“Saya mengatakan, siapa mitranya? Yang saya kenal ya Memi. Dia yang tahu krisis gula itu karena kekurangan pasokan,” beber Irman, hari ini di gedung KPK.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arbie Marwan