Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Moeldoko mengatakan dirinya menerima keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang menolak pengesahan kepengurusan partai.

Meski demikian, ia menyebut masih ada peluang untuk ‘bertempur’ di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA)

“Kita menerima Keputusan Kemenkumham tetapi kita masih punya kesempatan untuk bertempur di PTUN dan MA. Saya berharap semua dari kita KLB Sibolangit tetap optimis dan jangan menyerah,” katanya dalam pesan singkat yang diterima redaksi, Rabu (31/3) siang.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak,” kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu.

Partai Demokrat kubu Moeldoko sendiri telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi