(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Teka-teki siapa pengganti Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah dijawab oleh Presiden Joko-Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden RI Nomor 57/M Tahun 2018, yang mana Jokowi secara resmi menunjuk Dwi Soetjipto menduduki kursi yang dulunya ditempati oleh Amien Sunaryadi yang telah memasuki usia pensiun.

Penunjukan mantan Direktur Utama Pertamina itu menjadi kepala SKK Migas agak mengagetkan publik, kendati publikpun meyakini bahwa Dwi Soetjipto agaknya mempunyai hubungan yang kental dengan Jokowi. Hal yang mengagetkan adalah, sudah menjadi rahasia umum bahwa sosok pria yang disapa pak Tjip itu tidak lolos secara administrasi kualifikasi usia.

Berdasarkan Perpres No.9 Tahun 2013 mengatur batas usia maksimum kepala SKK Migas yakni 60 tahun, namun diketahui usia Tjip yang lahir 10 November 1955 telah memasuki usia 63 tahun atau lebih 3 tahun dari ketentuan yang ada. Oleh karena itu publik bertanya-tanya, bagaimana bisa Dwi Soetjipto ditunjuk sebagai Kepala SKK Migas sedangkan dia tidak memenuhi kualifikasi?

Aturan Tunduk Pada Kontestan

Kabar bahwa Dwi Soetjipto akan diangkat sebagai Kepala SKK Migas telah santer beredar sejak beberapa bulan setelah dia dicopot dari kursi Dirut Pertamina atas kasus ‘Matahari Kembar’ per 3 Februari 2017. Oleh karena desas-desus itu, membuat publik tahu bahwa Dwi Soetjipto terganjal secara usia. Maka tak heran tatkala diumumkan Dwi Soetjipto dipilih Jokowi untuk menjadi kepala SKK Migas, hal itu cukup mengagetkan bagi publik.

Salah satu politis Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean merasa heran dan menduga terjadi pelanggaran aturan atas penunjukan Tjip sebagai Kepala SKK Migas. karena mengingat Perpres No. 9 Tahun 2013 Pasal 12 berbunyi; Batas usia pensiun Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud Pasal 7 adalah 60 (enam puluh) tahun.

“Yang terhormat pak Jokowi dan pak Jonan (Menteri ESDM), dalam ketentuan kepala SKK Migas saat diangkat maksimum berusia 60 tahun,’ kata Ferdinand.

Rupanya pemerintah telah mengantisipasi ganjalan usia yang dihadapi Dwi Soetjipto melalui revisi Perpres No. 9 Tahun 2013 menjadi Perpres No. 36 Tahun 2018 yang mana ketentuan batas usia Kepala SKK Migas yang termaktub pada pasal 12 dilakukan penghapusan. Sehingga pasal yang dimaksud hanya berbunyi sebagai berikut;

“Batas usia pensiun Wakil Kepala, Sekretaris, Pengawas Internal, dan para Deputi sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf b sampai huruf e adalah 60 (enam puluh) tahun’.

Barangkali secara kompetensi tentunya banyak anak negeri usia dibawa 60 tahun memiliki kualitas dan kapasitas sepadan untuk jabatan setingkat Kepala SKK Migas, karenanya pilihan Jokowi menunjuk Dwi Soejtipto sebagai Kepala SKK Migas hingga rela melakukan penyesuaian aturan terhadap Dwi Soetjipto selaku kontestan, adalah poin yang menyimpan pertanyaan.

Baca Selanjutnya…

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Dadangsah Dapunta