Kerap Akomodir Kepentingan Kontraktor, Pemerintah Tidak Tegas

Marwan Batubara menuturkan bahwasanya hakikat UU Minerba No.4/2009 sangat sejalan dengan mandat UUD, yang mana pada akhirnya KK dan PKP2B akan kembali dalam penguasaan penuh negara baik melalui pengelolaan BUMN maupun IUP. Karenanya sejak 2010 dilakukan negosiasi untuk amandemen kontrak PKP2B dan KK, namun hasilnya dinilai tidak optimal.

“Tidak optimalnya renegosiasi kontrak ini lah yang berujung menimbulkan potensi melanggar konstitusi dan merugikan negara. Diantara penyebab gagalnya renegosiasi dikarenakan para kontraktor cenderung mempertahankan dominasi karena selama ini telah memperoleh banyak keuntungan. Di sisi lain, para pejabat negara yang terlibat negosiasi tidak optimal memanfaatkan posisi dan tidak konsisten pula menjalankan peraturan yang berlaku,” sesal Marwan.

Lebih-lebih lanjut Marwan, guna mengakomodasi kepentingan kontraktor, dalam beberapa kesempatan, pemerintah melakukan perubahan peraturan atau kebohongan informasi. Ditengarai kedua belah pihak melakukan moral hazard.

Dia mencontohkan, dalam hal kewajiban pembangunan smelter, pemerintah telah melakukan beberapa kali relaksasi melalui penerbitan PP yang pada prinsipnya melanggar UU No.4/2009. Begitu pula dengan kewajiban divestasi saham untuk menjamin terwujudnya penguasaan negara.

“Pemerintah kerap melanggar aturan agar kontraktor lama tetap dominan, atau BUMN luput untuk menjadi pengelola. Dalam kasus divestasi saham Newmont untuk tambang di Batu Hijau NTB misalnya, pemerintah telah melakukan manipulasi informasi, sehingga divestasi saham yang seharusnya menjadi hak BUMN Tambang, beralih menjadi milik AMAN Mineral,” kata Marwan.

Kelemahan pemeritah dan kerap mengakomodir kepentingan kontraktor terlihat sudah 5 kali pemerintah melakukan revisi PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Ternyata dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementrian ESDM telah berniat pula untuk melakukan perubahan yang ke-6. Jika ditelusuri lebih rinci, ditemukan bahwa rencana perubahan tersebut lebih disebabkan oleh kepentingan para kontraktor mempertahankan dominasi pengelolaan tambang-tambang di Indonesia,” tegas Marwan.

Selanjutnya
Perusahaan Yang Berkepentingan Atas Perubahan Ke 6 PP 23

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta