KESDM Targetkan Revisi Ke 6 PP 23 Rampung Akhir 2018
Sebagaimana dikatakan, Perubahan Keenam PP No.23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ditargetkan selesai akhir tahun 2018. Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hufron Asrofi mengatakan draf RPP tersebut sudah masuk proses harmonisasi di Kemenkumham.
“Setelah itu tinggal nunggu surat harmonisasi. Nanti diajukan ke Sekneg setelah harmonisasi. Insyaallah bisa (disahkan akhir tahun ini),” tuturnya optimis.
Sementara keterangan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, bahwa perubahan keenam PP No.23/2010 ini atas dasar mempertimbangkan rasa keadilan di sektor pertambangan, khususnya terhadap perusahaan pemegang lisensi PKP2B.
Dia mencontohkan, perubahan peraturan juga telah berlaku bagi perusahaan pemegang lisensi Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
“Pada waktu Freeport dan Amman keluar menjadi IUPK kan ada revisi PP. Nah sekarang untuk PKP2B juga harus ada, biar adil. Sektor pertambangan mineral telah terbit PP No.1/2017 dan PP No. 37/2018, nah ini sama,” jelas Bambang.
Selain itu, Bambang menegaskan bahwa perubahan PP tersebut untuk memberi kepastian investasi di sektor batubara. Yang mana setelah revisi, nantinya perusahaan dapat mengajukan perpanjangan kontrak 5 tahun sebelum berakhir kontraknya. Saat ini, tambahnya, perusahaan tambang batubara yang sudah mengajukan perpanjangan kontrak adalah PT Tanito yang berakhir kontraknya pada 2019.
“Karena meningkatkan investasi sehingga dia lebih yakin jauh-jauh hari. Perlu diperpanjang dong, masak dia kalau nggak nanti tunggu investasi ada kelanjutan nggak. Kalau Freeport sama saja investasi dia kan dikasih 5 tahun pengajuannya sebelum berakhir masa kontraknya, ini sudah diatur dalam PP No.1/2017,” pungkas dia.
[pdfjs-viewer url=”http%3A%2F%2Fwww.aktual.com%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FRevisi-Ke-Enam-RPP-No-23-Tahun-2010-Tuai-Penolakan-Publik_AktualCom-13-12-2018.pdf” viewer_width=100% viewer_height=1360px fullscreen=true download=true print=true]
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta