Teman mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Fransisca Insani Rahesti alias sisca (kanan) berada di ruang tunggu gedung KPK sebelum menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (29/10). Sisca diperiksa terkait dugaan menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan yang melibatkan mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Tampaknya bekas Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella tak bisa membendung rasa emosinya yang selama ini ditahan.

Luapan emosi itu pun pecah dalam persidangan bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang tak lain adalah istri Gatot.

Awal mula Rio Capella emosi ketika Fransisca Insani Rahesti atau Sisca ikut dihadirkan dalam sidang Gatot. Dalam kesaksiannya, Sisca kembali menyebut soal duit yang diterima Rio dari Gatot.

Uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan dari Gatot untuk Rio ternyata Rp 50 juta untuk Sisca yang tak lain adalah teman lama Rio Capella. Namun demikian, duit Rp 50 juta yang diberikan itu dikembalikan lagi oleh Sisca kepada Rio.

“Uang yang dari Rio Rp 50 juta sudah dikembalikan ke rekeningnya,” ujar Sisca di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/1).

Lantas Rio pun bereaksi dan mempertanyakan bagaimana uang tersebut dikembalikan. Sementara klaim Rio selama dia kenal dengan Sisca tak pernah memberikan nomor rekening.

Lantas hakim pun mempertanyakan siap yang memberikan nomor rekening Rio. “Dari siapa nomor rekeningnya,” tanya hakim.

“Saya diberikan nomor rekening dari seseorang,” ujar Sisca.

Namun demikian, Sisca tak menyebutkan siapa orang yang telah berbaik hati untuk memberikan nomor rekening Rio. Lantas Rio pun menimpali pernyataan Sisca dengan nada ketus.

“Kacau balau ini persidangan. Kemarin lain (keterangan Sisca). Saya saja pelakukan bingung. Sakit jiwa,” kata Rio.

Rio pun telah lebih dulu divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman dua tahun penjara.

Rio terbukti menerima suap dari Gatot dan Evy untuk mengamankan kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Pasalnya, dalam surat panggilan permintaan keterangan, nama Gatot sudah tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.

Namun, Rio membantah uang itu merupakan suap dari Evy. Menurut Rio, uang tersebut hanya untuk “ngopi-ngopi”.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu