Jakarta, Aktual.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami adanya dugaan intervensi tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) untuk mengatur berbagai proyek, pemberian izin, termasuk mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Informasi tersebut sedang diselidiki oleh penyidik saat mereka memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir, Inspektorat Provinsi Maluku Utara Nirwan M.T. Ali, bersama pegawai negeri sipil (PNS) Maluku Utara Jufri Salim dan pensiunan PNS Muabdin Hi Rajab di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/2).
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain, kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor kepada tersangka AGK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/2).
Dalam jadwal pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK juga memeriksa pihak swasta Olivia Bachmid dan Silvester Andreas, serta Direktur Utama PT. Adidaya Tangguh Eddy Sanusi terkait dengan aliran uang yang diterima oleh AGK.
“Tim penyidik masih terus melanjutkan materi pemeriksaan kaitan dugaan aliran uang yang diterima tersangka AGK melalui beberapa perantara orang kepercayaannya,” ujarnya.
Namun, Ali belum mengungkapkan apa saja temuan tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan