Jakarta, Aktual.co —   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Erajaya Swasembada Tbk, pemegang oultet Erafone dan distributor resmi sejumlah merek ponsel pintar, menyetujui membagikan dividen Rp20 per saham.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6) menyebutkan dividen dibagikan setelah perusahaan membukukan laba bersih Rp211,3 miliar tahun 2014 Selain dialokasikan untuk dividen, sebagian dari laba bersih senilai Rp1 miliar diperuntukkan sebagai cadangan wajib mengacu ketentuan pasal 70 UU No.40 tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas, serta sisanya dimasukan sebagai laba ditahan.

Erajaya pada tahun buku 2014 berhasil mencatat penjualan Rp14,45 triliun, naik 13,55 persen dibandingkan penjualan tahun sebelumnya. Kenaikan penjualan disumbang dari penambahan outlet retail baik toko maupun megastore, akuisisi retail di luar negeri (CG Computer), dan penambahan klaster bagi operator.

Sedangkan pada kuartal I 2015, perusahaan mencatat penjualan sebesar Rp3,95 triliun, naik 27,64 persen, kenaikan disumbang dari penambahan beberapa brand dalam portofolio distribusi dan ritel, serta panambahan ritel outlet Erafone dan iBox.

Perseroan membukukan Laba Bruto sebesar Rp358,64 miliar di kuartal I 2015, naik sebesar 24 persen. Sementara, Laba Komphehensif Tahun Berjalan Perseroan di kuartal I 2015 sebesar Rp75,38miliar, turun 6,42 persen.

Penurunan ini disebabkan kenaikan beban gaji setelah penambahan gerai ritel, kenaikan beban rental dan service charge, kenaikan beban penjualan merchant discount rate (MDR) seperti cicilan 0 persen untuk pembayaran menggunakan kartu kredit pada periode tertentu.

Finance Cost Perseroan di kuartal I 2015 tercatat Rp37,48 miliar, turun sebesar 29 persen dari kuartal IV 2015.

Sampai dengan 2015, perseroan memiliki 79 titik distribusi dan 509 outlet Erafone, iBox dan Switch. Selain itu, Perseroan juga memiliki kerjasama dengan 21.000 dengan toko retail pihak ketiga.

Kemudian RUPS Luar Biasa perusahaan mengagendakan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka