Jakarta, aktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa sidang II tahun 2024-2025 yang digelar di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/1/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh pimpinan DPR lainnya, yakni Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Adies Kadir. Dalam rapat tersebut, Dasco memberikan kesempatan kepada perwakilan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan terkait RUU Minerba. Laporan pandangan tersebut disampaikan secara tertulis ke meja pimpinan.
“Baik, sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab anggota Dewan serentak. Dasco pun mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum rapat paripurna ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Minerba untuk menjadi usul inisiatif DPR RI dalam keputusan tingkat satu yang digelar pada hari terakhir reses, Senin (20/1). Sebanyak delapan fraksi menyetujui pembahasan lanjutan terhadap revisi tersebut, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan penting.
Fraksi PDIP, misalnya, menyatakan persetujuannya tetapi meminta agar masyarakat dilibatkan dalam pembahasan lanjutan. PDIP juga menekankan perlunya pengawasan agar kewenangan yang diberikan kepada pihak terkait tidak disalahgunakan.
Selain itu, fraksi-fraksi lain seperti Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat juga menyetujui RUU ini menjadi usul inisiatif DPR RI. Namun, mayoritas fraksi tersebut menyoroti poin-poin tertentu yang memerlukan kajian lebih mendalam.
“Pemberian WIUP mineral logam dan batu bara yang dapat diberikan kepada perguruan tinggi mengenai WIUP mineral logam dan batu bara dengan cara prioritas masih membutuhkan kajian dan pendalaman,” ungkap anggota Baleg Fraksi NasDem, Arif Rahman, dalam rapat.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Fraksi PKS. Mereka menegaskan bahwa pemberian kewenangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, hingga UMKM untuk mengelola tambang memerlukan kajian yang lebih matang.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain