Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Kemenhub. (ilustrasi/aktual.com)
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungli di Kemenhub. (ilustrasi/aktual.com)

Bekasi, Aktual.com – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kota Bekasi, Jawa Barat menangkap tangan seorang pegawai Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya berinisial L (51) yang diduga terlibat suap.

“Kasus ini awalnya sudah dalam penyelidikan anggota di lapangan. Baru Jumat (3/3) kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedi Supriyadi di Bekasi, Sabtu.

Menurut dia, L diketahui berprofesi sebagai staf Ekonomi Pembangunan (Ekbang) di Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, yang bertugas melakukan urusan hibah.

Saat dilakukan penangkapan pukul 10.30 WIB, kata dia, polisi menemukan barang bukti berupa uang senilai total Rp18,8 juta dari tangan tersangka serta uang tunai Rp7,3 juta dari dalam lemari kerjanya yang dibungkus dokumen pengurusan tanah.

“Uang tersebut dalam bentuk 260 lembar pecahan Rp50 ribu, 58 lembar uang pecahan Rp100 ribu, satu bundel akta jual beli, sebuah tas ransel merk ‘Luminox’ warna hitam, satu lembar fotokopi KTP atas nama Ibrahim, satu lembar fotokopi kartu keluarga atas nama Ibrahim, satu lembar foto kopi kartu keluarga Iskandar Zulkarnaen,” katanya.

Dikatakan Dedi, modus yang dilakukan tersangka adalah meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang sedang melakukan Pengurusan akta hibah sebesar Rp7,3 juta.

“Sementara secara aturan, layanan tersebut tidak dikenakan biaya atau pungutan apapun,” katanya.

Selanjutnya Tim Satgas Saber Pungli melakukan tangkap tangan di ruangan kerja tersangka L.

“Tersangka mengakui uang tersebut diperoleh dari orang yang akan mengurus akta Jual beli dan masih dalam proses sejak Februari 2017,” katanya.

Kemudian, petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan dan penyelidikan selanjutnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e sub Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid