Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar

Jakarta, Aktual.com – Mabes Polri menunggu klarifikasi dari pihak yang pertama kali menggulirkan isu penyadapan ilegal terhadap Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.

“Sumber pertamanya dulu. Perlu dikonfirmasi dahulu dari informasinya. Validitas seputar itu dahulu,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1).

Polri, kata dia, tidak akan mengambil langkah terlalu jauh terkait isu penyadapan tersebut. Apalagi, soal penyadapan masih bersifat isu belum ada klarifikasi resmi dari pihak Ahok dan tim kuasa hukum.

Namun, saat ini pihaknya bakal mengkaji informasi tersebut. “Kalau kita beranjak. Kalau kita menduga, lompatannya terlalu jauh. Kita kelola informasi ini, agar tidak menjadi hal yang berdampak buruk ke masyarakat. Kita bermain ke tataran di informasi.”

Ahok dan tim kuasa hukum menuding SBY melakukan intervensi kepada Ketua MUI Ma’ruf Amin untuk segera mengeluarkan fatwa penistaan agama terhadap Ahok.

Tudingan itu disampaikan Ahok dan tim kuasa hukum dalam sidang perkara dugaan penistaan agama yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (31/1).

Dalam sidang, Ahok dan tim kuasa hukum mengklaim memiliki bukti percakapan antara SBY dan Maruf Amin terkait fatwa penistaan agama tersebut.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu