Pengacara Otto Cornelis Kaligis (tengah belakang) keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/7). KPK menahan Otto Cornelis Kaligis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara. ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna/kye/15

Jakarta, Aktual.com — Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis menjalani pemeriksaan dokter yang berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

“Betul sejak pukul 08.00 WIB sudah di sana, sekarang lagi diobservasi oleh tim dokter IDI. Tadi pihak KPK menginformasikan ke saya karena pak OCK minta didampingi penasehat hukumnya,” kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat di Jakarta, Jumat (21/8).

Pada Kamis (20/8), Kaligis seharusnya menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, namun saat jaksa KPK menjemput Kaligis di rumah tahanan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur, Kaligis mengaku sakit sehingga tidak dapat menjalani sidang.

“Sudah sejak awal ditahan Pak OCK tidak sehat karena tensinya tinggi sekali, plus gula darahnya tinggi dan ini diakui oleh dokter KPK,” ujar Humprey.

Namun Humprey juga tidak dapat memastikan apakah Kaligis akan dirawat di rumah sakti tersebut atau hanya menjalani rawat jalan. “Tergantung rekomendasi dokter,” ujar Humprey.

Majelis hakim yang mengadili Kaligis pada Kamis (20/8) sepakat untuk menunda pembacaan dakwaan selama seminggu hingga 27 Agustus 2015 dan memberikan izin agar Kaligis diperiksa kesehatannya oleh tim dokter IDI.

Kaligis sendiri mengaku mengalami pening, lemas, kesemutan, hipertensi, diabetes militus dan meminta untuk berobat ke dokter syaraf bernama dr Terawan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat namun demi menjaga objektivitas, penyidik mengirim surat kepada IDI agar dilakukan pemeriksaan, sayangnya dokter IDI selalu terkendala kegiatan akreditasi di RSCM hingga kemarin.

OC Kaligis ditahan KPK sejak 13 Juli 2015 setelah menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

OC Kaligis juga sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih berlangsung, sedangkan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d, permohonan praperadilan yang diajukan Rusli otomatis gugur bila pengadilan pokok perkara dimulai.

Bunyi pasal tersebut adalah “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”.

KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu